Search

Lutfi Pembawa Bendera Hadapi Sidang Vonis Hari Ini - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Dede Lutfi Alfiandi, atau lebih dikenal Lutfi pembawa bendera dalam aksi mahasiswa tolak RKUHP dan RUU KPK di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta akan menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1)


"Hari ini sidang putusan. Lutfi ditemani tim dari LBH Kobar," kata Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi lewat pesan singkat ke CNNIndonesia.com.


Dalam perkara ini Lutfi dituntut empat bulan penjara karena dinilai telah melakukan tindakan pidana melawan aparat saat aksi akhir September 2019 tersebut. Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra menilai Lutfi telah melanggar pasal 218 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan melawan penguasaan umum," ujar Andri saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).


""Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," tambah dia.

Tuntutan 4 bulan penjara itu dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Lutfi sejak 1 Oktober 2019.

Jaksa menegaskan bahwa Lutfi ikut dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan bersama massa aksi lainnya hingga meresahkan masyarakat. Dia merujuk dari keterangan saksi yang memberatkan.


Menurut Jaksa, tidak tidak lekas membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa meninggalkan lokasi.

Setelah tuntutan dibacakan, kuasa hukum langsung diberi kesempatan untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari JPU.

Dalam pleidoi, kuasa hukum tidak sepakat dengan penggunaan pasal 218. Merujuk fakta persidangan yang ada, tidak terbukti unsur-unsur pidana yang didakwa dan ditentukan oleh jaksa.

"Saya minta dibebaskan, karena saat itu saya sedang di perjalanan pulang," kata Lutfi dalam sidang.

[Gambas:Video CNN]


Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melawan aparat yang sedang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Jaksa penuntut umum menuturkan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat saat terjadi kerusuhan. Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR. Ia bahkan dituduh melemparkan batu ke arah polisi.

Lutfi juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP. Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.

(thr/gil)

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
January 30, 2020 at 07:55AM
https://ift.tt/37EoBSt

Lutfi Pembawa Bendera Hadapi Sidang Vonis Hari Ini - CNN Indonesia
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lutfi Pembawa Bendera Hadapi Sidang Vonis Hari Ini - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.