Sekda DKI Jakarta, Saefullah, mempersoalkan istilah 'izin' dan 'persetujuan' dalam pembahasan revitalisasi Monas. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan hal itu tak terlalu penting untuk dibahas.
"Kami sangat paham bahwa yang tertuang dalam Perpres 25/95 adalah 'persetujuan' dan Ketua Komisi pengarah juga menggunakan kata 'persetujuan' itu dalam pernyataannya, tidak perlu dipersoalkan dan sangat tidak relevan dengan substansi masalah," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, kepada wartawan, Rabu (29/1/2020) malam.
Setya mengatakan banyak pejabat Pemprov DKI yang menyampaikan pernyataan seolah-olah pemerintah pusat tak memahami aturan. Padahal, menurut Setya, apa yang disampaikan Pratikno sebagai Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.
"Sering sekali mereka memberi pernyataan seperti itu, membentuk opini seolah kami tidak paham Perpres dan telah terlibat dalam juri sayembara sehingga tidak perlu mengajukan permohonan persetujuan," ujar dia.
Indonesia - Terbaru - Google Berita
January 30, 2020 at 06:22AM
https://ift.tt/3aPfl09
Sekda DKI Persoalkan Istilah 'Izin' Revitalisasi Monas, Setneg: Tak Relevan - detikNews
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sekda DKI Persoalkan Istilah 'Izin' Revitalisasi Monas, Setneg: Tak Relevan - detikNews"
Post a Comment