Pemprov DKI Jakarta hanya mengirimkan surat izin ke Komisi Pengarah sebelum membangun proyek Mass Rapid Transit (MRT) dan penyelenggaraan Formula-E yang memanfaatkan wilayah Monas.
"Revitalisasi, kita tidak menerima sub bab itu. Kami tidak menerima surat, oleh karena itu memang tidak ada dasar subtansi," kata Pratikno dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/1).
Pembangunan kawasan Medan Merdeka atau sekitar Monas diatur dalam Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Berdasarkan Keppres itu ada dua badan yang dibentuk yakni Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana
Komisi Pengarah diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara. Dalam Pasal 5 Keppres tersebut, tugas Komisi Pengarah adalah (a) memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya; (b) memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana; (c) melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Proyek revitalisasi monas. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
Pratikno mengatakan berdasarkan aturan Pemprov DKI seharusnya meminta izin dari Komisi Pengarah sebelum melakukan revitalisasi Monas, seperti yang dilakukan Pemprov DKI sebelum membangun MRT dan penyelenggaraan Formula-E. Terkait pembangunan MRT di Monas, lanjutnya, Komisi Pengarah telah memberikan izin. Sementara untuk penyelenggaraan Formula-E, Komisi Pengarah belum memberikan keputusan.
Komisi Pengarah disebut Pratikno masih mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya adalah perubahan tata letak Monas untuk ajang balap mobil listrik itu.
"Sampai sekarang, kami masih membahas dan belum final karena (Formula-E) itu akan memanfaatkan dan mengubah jalan yang sesuai dengan Formula-E itu. Komisi Pengarah belum memutuskan," ucapnya.
Berangkat dari itu, Pratikno mengatakan pihaknya akan kembali mengirimkan surat karena sejumlah mekanisme belum dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk revitalisasi Monas. Ia meminta revitalisasi dihentikan sambil menunggu izin.
"Kami kirim surat ke gubernur ada syarat yang belum dilalui. Sampai menunggu izin tentu saja harus dihentikan," ujar dia.
Pengerjaan revitalisasi Monas dilakukan di kawasan yang bersebelahan dengan lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) atau seberang Balai Kota DKI Jakarta.[Gambas:Video CNN]
Pemprov DKI menebang sekitar 190 pohon di sana demi revitalisasi. Belakangan Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser.
Protes mencuat mulai dari DPRD DKI hingga Ketua DPR Puan Maharani. Mereka meminta Pemprov DKI menghentikan revitalisasi Monas, Pemprov DKI tetap melanjutkan revitalisasi Monas.
Kontraktor proyek revitalisasi Monas PT Bahana Prima Nusantara memastikan revitalisasi sudah berjalan 88 persen dengan target pengerjaan hingga Februari mendatang.
Indonesia - Terbaru - Google Berita
January 28, 2020 at 03:44PM
https://ift.tt/2U0FDq8
Istana: DKI Izin MRT dan Formula-E, Revitalisasi Monas Tidak - CNN Indonesia
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Istana: DKI Izin MRT dan Formula-E, Revitalisasi Monas Tidak - CNN Indonesia"
Post a Comment