Kala itu, warganet meramalkan sekaligus berguyon bahwa pembayaran Sumbangan Pembinaan Sekolah (SPP) bisa melalui Gopay yang notabene adalah platform pembayaran digital milik Gojek.
Tak sampai setengah tahun, tepatnya pada pertengahan Februari 2020, kesaktian ramalan warganet menjadi kenyataan. Gopay pada 17 Februari mengumumkan dapat digunakan untuk membayar SPP dan biaya pendidikan lain seperti buku, seragam,dan kegiatan ekstrakurikuler.
Tentu hal ini memberikan kemudahan bertransaksi, namun di sisi lain hal ini juga menimbulkan polemik.
Polemik ini muncul dengan argumen dasar bahwa Nadiem adalah pendiri Gojek. Kementerian Pendidikan & Kebudayaan memang mengatakan terbuka dengan seluruh platform pembayaran digital, tak memberikan Gopay jalan eksklusif.
Hanya saja Gopay menjadi yang pertama membuka fitur SPP di era kepemimpinan Nadiem sebagai Mendikbud menjadi pertanyaan.
Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menganggap kebijakan menggandeng Gopay ini bisa menimbulkan kesan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan konflik kepentingan (conflict of interest).
Kesan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan terjadi mengingat Nadiem adalah pendiri Gojek sehingga berpotensi menggunakan wewenang untuk memuluskan jalan Gopay untuk menghadirkan layanan pembayaran SPP.
"Karena nanti efek domino dari konflik kepentingan nanti akan menimbulkan persaingan tidak sehat. Bisa saja Nadiem diam-diam membuat kebijakan tidak tertulis atau informal yang mewajibkan pembayaran [SPP] lewat Gopay. Ini yang berbahaya," kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (19/2).
Trubus mengatakan pada dasarnya, pembayaran SPP itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal tersebut tertuang dalam amanah UUD 1945, bahwa pendidikan menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu seharusnya masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh pemerintah.
"Harusnya ini adalah pemerintah yang punya kewenangan yang harus merancang, merencanakan, dan menguasai. Tidak boleh diserahkan ke pihak swasta," ujar Trubus.
Dihubungi terpisah, Pengamat Teknologi Informasi Dan Komunikasi dari CISSReC, Pratama Persadha mengatakan menggandeng swasta sebenarnya sah-sah saja. Namun patut diingat bahwa Nadiem adalah pendiri dan mantan bos Gojek.
Sehingga timbul pertanyaan mengapa hanya Gopay yang meluncurkan fitur pembayaran SPP, padahal banyak platform pembayaran digital yang beroperasi di Indonesia.
"LinkAja salah satunya yang dimiliki bank BUMN nasional. Tentu ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat," kata Pratama.
Pratama berharap Nadiem bisa mengajak berbagai platform pembayaran digital lainnya. Hal ini dilakukan agar bisa menghapuskan kesan-kesan negatif bahwa ia menganakemaskan Gopay.
"Minimal pak menteri harus bisa menghapus kesan mengistimewakan salah satu pihak," ujarnya.
Pratama mengatakan Kemendikbud memberikan jalan bagi Gopay karena Gopay merupakan nama besar di platform pembayaran digital. Riset DailySocial yang bertajuk Fintech Report 2019 yang melibatkan 1.500 responden menemukan bahwa 83,3 persen pengguna dompet digital menggunakan Gopay.
"Dalam kasus ini, memang nampak Nadiem ingin bergerak di inovasi kebijakan, memanfaatkan platform yang sudah ada, Gopay. Memang sistem Gopay sudah mapan dan sudah dipakai puluhan juta masyarakat" kata Pratama.
Pratama juga mengatakan dalam jangka pendek, kebijakan menggandeng pihak swasta untuk menyediakan platform pembayaran digital memang efektif. Akan tetapi, ia menekankan perlu penyesuaian terkait keterbukaan bagi platform pembayaran digital lain untuk ikut menyediakan layanan pembayaran SPP untuk menghindari kesan monopoli.
Kemendikbud Harus Mampu Buat Sistem Digital Mandiri
Dalam jangka panjang, Pratama Kemendikbud harus mampu membuat platform pembayaran digital yang mandiri. Bahkan ke depannya, Pratama mengatakan Kemendikbud harus menyediakan sistem digital yang mencakup seluruh ekosistem pendidikan, seperti absensi, rapor, ijazah, juga pembayaran SPP siswa.
"Jangka menengah dan panjang, Kemendikbud harus mempunyai sistem sendiri yang mumpuni," kata Pratama.
Pratama mengatakan membangun platform digital dari nol memang membutuhkan waktu. Akan tetapi ia mengatakan membangun platform digital tidak terlampau sulit.
Ia berharap Nadiem yang sudah terbukti sebagai seorang visioner dan inovator ulung bisa berpikir jauh ke depan untuk menghadirkan sistem digital yang mencakup seluruh ekosistem pendidikan.
"Harusnya Kemendikbud berpikir jauh ke sana [sistem pembayar digital]. Ini sekaligus bisa menjadi legacy (warisan) Nadiem di Kemendikbud," ujar Pratama.
Pratama mengatakan keberhasilan Nadiem dalam menciptakan sistem digital pendidikan akan memberikan contoh dan kementerian lain untuk menciptakan sistem digital yang mumpuni.
"Karena selama ini instansi negara dikenal suka membangun sistem yang abai dari sisi keamanan dan manfaat," kata Pratama.
Peran Jokowi Dalam Pembayaran Digital Mandiri Pendidkan
Senada dengan Pratama, Trubus mengatakan rencana besar dari pembayaran SPP digital adalah menghadirkan sistem digital pendidikan. Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa pendidikan tak hanya dikelola oleh Kemendikbud saja, sebab Kemendikbud menaungi pendidikan dasar dan menengah.
Kementerian lain juga mengelola instansi pendidikan, contoh Kementerian Riset dan Teknologi yang mengelola pendidikan tinggi, Kementerian Keuangan yang mengelola Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Kementerian Agama yang mengelola Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), hingga Kementerian Dalam Negeri yang mengelola Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Berbagai kementerian yang merepresentasikan pemerintah itu perlu saling berkoordinasi untuk menyediakan pembayaran digital mandiri. Pasalnya, Trubus berharap pembayaran SPP tak hanya di lingkup pendidikan dasar dan menengah, tapi juga pendidikan tinggi.
Oleh karena itu, dibutuhkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memayungi koordinasi tersebut secara hukum. Peraturan dari Jokowi ini dikeluarkan agar tidak terjadi tumpang tindih sistem pembayaran dan kekacauan dalam implementasi.
"Itu [pembayaran digital mandiri] bukan hanya ranah Kemendikbud, tapi ada ranah kementerian lain juga, karena itu ranah pemerintah. Maka yang tepat itu melalui bentuknya dalam Perpres. Agar tidak tumpang tindih dan jelas implementasi ke bawah," ujar Trubus.
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita ini pada Rabu (19/2) terkait klarifikasi pihak terkait. (jnp/DAL)
Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 19, 2020 at 12:00PM
https://ift.tt/3bS4a7j
Nadiem, Jokowi dan 'Abuse of Power' Bayar SPP Pakai Gopay - CNN Indonesia
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nadiem, Jokowi dan 'Abuse of Power' Bayar SPP Pakai Gopay - CNN Indonesia"
Post a Comment