Search

Opang yang 'Getok' Tarif Rp 250 Ribu di Jakbar Dikenai Pasal Pemerasan - detikNews

Jakarta -

Tiga orang ojek pangkalan (opang) di Tanjung Duren, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka karena memasang tarif 'getok' Rp 250 ribu. Ketiganya dikenai pasal pemerasan.

"Pasal 368 KUHP soal pemerasan," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo saat ditemui detikcom di kantornya, Sabtu (22/2/2020).

Adapun Pasal 368 KUHP berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Ketiga opang itu adalah Sugarno (54), Arief Lewa (48), dan Bahtiar AA (46). Ketiga tersangka ini ditangkap pada Jumat (21/2) kemarin setelah video viral di media sosial.

"Kalau tersangka sudah, tapi kan masih kita periksa lagi," lanjutnya.

Tonton juga video Opang dan Ojol Nyaris Bentrok di Sukabumi, Polisi Meredam:

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 22, 2020 at 11:45AM
https://ift.tt/2V8ohZ3

Opang yang 'Getok' Tarif Rp 250 Ribu di Jakbar Dikenai Pasal Pemerasan - detikNews
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Opang yang 'Getok' Tarif Rp 250 Ribu di Jakbar Dikenai Pasal Pemerasan - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.