Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (BKC) kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu artinya emisi kendaraan akan dikenakan cukai oleh pemerintah.
Sri Mulyani mengusulkan hal tersebut saat rapat kerja (raker) Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan mengenai ekstentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik.
Di awal rapat, Sri Mulyani menjelaskan rencana pemerintah mengenakam cukai terhadap kantong plastik. Kajian komprehensif kebijakan ini sudah dirancang pemerintah sejak lama. Bahkan, Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan sering rapat dengan Komisi XI. Hanya saja dalam pertemuan yang sebelumnya tidak ada persetujuan dari parlemen.
Dalam penjelasannya, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kg kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian pengenaan cukai plastik menjadi Rp 200 per lembar.
"Pengenaan tarif cukai ini tentu akan pengaruhi, kantong plastik dengan besaran Rp 30.000 per kg, maka tarif cukai per lembarnya Rp 200 per lembar," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Kebijakan cukai plastik sangat mendesak dilakukam mengingat Indonesia menjadi negara urutan kedua penyumbang sampah plastik di laut. Hal itu menjadi salah satu alasan pemerintah ingin mengatur produksinya melalui pengenaan cukai.
Sri Mulyani bilang pengenaan cukai plastik ini juga akan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Dari tarif tersebut pemerintah akan dapat Rp 1,6 triliun.
Berdasarkan data yang dimiliki, produksi plastik du Indonesia sebanyak 107 juta kg per tahun. Pengenaan cukai ini akan menurunkan konsumsi sebesar 50% atau hanya menjadi 53 juta kg per tahun. Dari asumsi tersebut pemerintah akan mendapat penerimaan Rp 1,6 triliun per tahun. Nantinya, pengenaan cukai ini memberikan andil terhadap inflasi nasional sebesar 0,045%.
Perlu diketahui usulan tarif cukai plastik untuk kantong plastik yang diusulkan pemerintah ini paling rendah dibandingkan negara lain seperti Irlandia sebesar Rp 322.990 per kg dan Afrika Selatan sebesar Rp 41.471 per kg.
Setelah memaparkan kajian cukai plastik kantong kresek, Komisi XI DPR pun meminta Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia untuk memaparkan rencana pengenaan BKC lainnya. Tidak mau menyia-nyiakan kesempatan itu, Sri Mulyani pun mengusulkan pengenaan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor. Objek cukai yang dikenakan adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 (karbon).
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Miras-Rokok Ilegal Senilai Rp 3,16 Miliar Dimusnahkan"
[Gambas:Video 20detik]
Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 20, 2020 at 07:53AM
https://ift.tt/2TcqiAX
Siap-siap, Kendaraan Bermotor Bakal Kena Cukai - Detikcom
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Siap-siap, Kendaraan Bermotor Bakal Kena Cukai - Detikcom"
Post a Comment