Search

Ada Dewan Pengawas, Begini Struktur Organisasi KPK Sekarang - detikNews

Jakarta - KPK bakal dipimpin oleh lima Pimpinan baru mulai siang ini. Sebagai lembaga negara, struktur organisasi KPK diatur dalam undang-undang.

Pimpinan KPK baru, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango bakal mengucap sumpah di '
hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).

Selain lima pimpinan, KPK juga memiliki Dewan Pengawas dan pegawai. Hal itu diatur dalam Pasal 21 UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut bunyinya:

Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing- masing merangkap anggota.

(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

Dewan Pengawas itu nantinya juga terdiri dari Ketua dan Anggota. Lima orang yang mengisi Dewan Pengawas tersebut dipilih oleh Presiden. Nantinya, Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya membentuk organ pelaksana pengawas.

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terkini - Google Berita
December 20, 2019 at 11:36AM
https://ift.tt/35G1VAD

Ada Dewan Pengawas, Begini Struktur Organisasi KPK Sekarang - detikNews
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada Dewan Pengawas, Begini Struktur Organisasi KPK Sekarang - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.