
"Tadi kita sudah coba gunakan tol elevated ini. Jadi kita sepakat bahwa tanggal 20 Desember tol elevated mulai bisa dipakai," katanya saat meninjau kesiapan Tol Layang Japek di KM 28 Tol Layang Japek, Minggu (8/12/2019).
Saat ini sendiri proses pembangunannya mencapai 99,98%. Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani menyebut sampai saat ini masih ada beberapa titik yang belum selesai. Khususnya untuk sambungan jalan (expansion joint) yang belum merata.
"Tol Japek elevated secara fisik dan kekuatan sudah siap tapi tinggal kenyamanannya yang masih tidak sesuai harapan. Smooth sekali tidak mungkin karena setiap 180 meter itu memang ada sambungan expansion joint, tapi tidak boleh juga loncat. Ini yang sekarang terus menerus sedang kita sempurnakan," ujar Desi.
Desi mengatakan tol Layang Japek hanya bisa digunakan oleh kendaraan golongan I non bis dan non truk.
"Di elevated ini tidak diizinkan kendaraan besar. Jadi hanya kendaraan golongan I non bis dan non truk kecil," kata Desi di KM 28 Tol Layang Japek, Minggu (8/12/2019).
Kendaraan golongan I yang dimaksud sesuai dengan aturan Badan Pengatur Jalan Tol mencakup Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, Bus, termasuk Minibus macam MPV. Artinya jika non bus dan non truk kecil, maka tol layang ini hanya bisa dilewati kendaraan pribadi.
Apa alasannya?
Simak Video "Uji Laik Fungsi Tol Elevated Japek II Dilakukan November 2019"
[Gambas:Video 20detik]
Indonesia - Terkini - Google Berita
December 09, 2019 at 08:08AM
https://ift.tt/36l7t3n
Lewat Tol Layang Japek, Bayarnya di Mana? - detikFinance
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lewat Tol Layang Japek, Bayarnya di Mana? - detikFinance"
Post a Comment