Search

Akhir Kiprah Wahyu Setiawan di KPU: Ditahan KPK dan Mengundurkan Diri - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020).

Wahyu Setiawan disangkakan oleh KPK menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku agar bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Menurut Wakil Ketua KPK, Lily Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun.

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Harun bermaksud menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun, pleno KPU telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

KPK lalu menetapkan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 pada Kamis.

Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.

Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu lantas ditahan oleh KPK.

Berikut ini rangkuman kondisi Wahyu usai ditetapkan sebagai tersangka:

Ditahan KPK

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu Setiawan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Wahyu (ditahan di) Guntur (Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).

Sementara dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful, ditahan di dua rutan berbeda.

Agustiani ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Saeful ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Lama KPK. Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari ke depan.

Tak ada bantuan hukum

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan.

Arief menegaskan, perkara yang menjerat Wahyu tidak terkait dengan kebijakan KPU secara kelembagaan.

Baca juga: Tersangka Kasus Suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditahan KPK

"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (tidak akan memberikan bantuan hukum)," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Arief melanjutkan, kasus Wahyu bukan karena KPU memerintahkan sesuatu.

Dia mengatakan, Wahyu melakukan aksinya sendiri.

"Ini kan kasus bukan karena KPU memerintahkan sesuatu, tapi ini melakukan sendiri. Jadi KPU tidak bisa memberikan bantuan hukum," tegas Arief.

Mengundurkan diri

Lebih lanjut Arief Budiman mengatakan Wahyu Setiawan, resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Pengunduran diri ini disampaikan Wahyu dalam surat tertanggal 10 Januari 2020.

"Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri, " ujar Arief dalam konferensi pers, Jumat.

Arief lantas membacakan surat yang ditulis oleh Wahyu Setiawan itu.

Baca juga: Ketua KPU: Wahyu Setiawan Resmi Mengundurkan Diri

Dalam suratnya, Wahyu menyatakan dengan penuh kesadaran diri tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.

Arief mengungkapkan, surat tersebut akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kemudian, salinan suratnya akan diserahkan ke DPR dan DKPP, " lanjut Arief.

Arief mengungkapkan, tidak ada batasan waktu untuk Presiden menjawab surat dari KPU.

"Batasannya waktu tidak ada. Terserah Presiden," tambah Arief.

Diganti

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) dan Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers soal kasus penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2019 PDI Perjuangan Dapil Sumsel I di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPU menegaskan bahwa keputusan penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 merujuk pada Undang-Undang bukan fatwa Mahkamah Agung dan saat ini KPU juga telah menerima surat pengunduran diri dari Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.Aprillio Akbar Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) dan Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers soal kasus penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2019 PDI Perjuangan Dapil Sumsel I di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPU menegaskan bahwa keputusan penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 merujuk pada Undang-Undang bukan fatwa Mahkamah Agung dan saat ini KPU juga telah menerima surat pengunduran diri dari Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Menurut Arief Budiman, posisi Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022 akan digantikan pengganti antarwaktu (PAW), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Penentuan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu ini berdasarkan urutan pada hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang sudah dilakukan pada 2017.

"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dulu dia ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujar Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Pemilihan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu tidak melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) lagi.

Berdasarkan data KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.

Baca juga: Wahyu Setiawan Mundur, Posisinya sebagai Komisioner KPU Diisi I Dewa Kade Wiarsa

I Dewa menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).

Arief mengatakan, penggantian atas Wahyu ini dilakukan setelah Wahyu mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Surat pengunduran diri Wahyu tertanggal 10 Januari 2020 akan disampaikan kepada presiden.

"Nanti presiden akan mengeluarkan SK pemberhentian (atas Wahyu Setiawan) dan langsung bisa dilakukan penggantian berdasarkan peringkat berikutnya," ucap Arief.

Mekanisme penggantian posisi Wahyu ini sesuai dengan aturan pada pasal 37 ayat (3) huruf a.

Aturan ini menyebut penggantian antarwaktu anggota KPU yang berhenti dilakukan dengan ketentuan anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
January 11, 2020 at 07:52AM
https://ift.tt/2FGabFm

Akhir Kiprah Wahyu Setiawan di KPU: Ditahan KPK dan Mengundurkan Diri - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Akhir Kiprah Wahyu Setiawan di KPU: Ditahan KPK dan Mengundurkan Diri - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.