Search

Anggota Komisi III Sebut Batalnya Penyegelan DPP PDI-P Bukan Pelemahan KPK - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, batalnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah Kantor DPP PDI-P tak berkaitan dengan pemberlakuan Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK yang selama ini dinilai berpotensi melemahkan.

Ia menilai batalnya penggeledahan disebabkan masalah teknis.

Menurut Arsul, sebelumnya penggeledahan juga sama-sama membutuhkan izin dari pengadilan namun penyidik di lapangan bisa berkoordinasi dengan baik sehingga tak ada pembatalan jadwal.

Baca juga: Desmond: Apa yang Terjadi Hari Ini, Bukti KPK Dilemahkan

"Pertama, sebagaimana diakui Pimpinan KPK sendiri bahwa yang hendak dilakukan di DPP PDI-P adalah pemasangan "KPK line" sebagaimana yang dilakukan juga di KPU. Nah ini kan tidak perlu izin Dewas (Dewan Pengawas)," kata Arsul melalui pesan singkat, Selasa (14/1/2020).

"Persoalannya kan penyelidik KPK gagal masuk dan soal ini tidak ada urusan dengan Undang-undang KPK. Undang-undang KPK menetapkan Dewas keluarkan izin dalam 24 jam. Selama ini penggeledahan juga harus minta penetapan dari PN yang prosesnya justru lebih dari 24 jam," lanjut dia.

Karenanya, ia meminta publik tak langsung mengkaitkan keberadaan Undang-undang KPK yang baru langsung menghambat kinerja KPK.

Baca juga: UU Baru Dinilai Hambat KPK Geledah Kantor PDI-P, Ini Tanggapan Istana

Ia menilai berlebihan jika batalnya penggeledahan Kantor DPP PDI-P terjadi lantaran KPK menjadi lemah dengan adanya Undang-undang KPK yang baru.

"Jadi mari kita proporsional melihat permasalahan seperti ini ke depan dengan bisa membedakan mana yang karena faktor situasi di lapangan dan mana yang karena faktor ketentuan undang-undang," lanjut politisi PPP itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK batal menyegel ruangan di Kantor DPP PDI-P terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca juga: Politisi PDI-P Arteria Dahlan: Sedih Melihat Penyelidik KPK Tak Taat Hukum

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap.

Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDI-P.

Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepada atasannya terlebih dahulu.

"Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili, Kamis (10/1/2020) lalu.

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
January 14, 2020 at 09:19AM
https://ift.tt/30qlFGA

Anggota Komisi III Sebut Batalnya Penyegelan DPP PDI-P Bukan Pelemahan KPK - Kompas.com - KOMPAS.com
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anggota Komisi III Sebut Batalnya Penyegelan DPP PDI-P Bukan Pelemahan KPK - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.