JAKARTA, KOMPAS.com - Revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, menuai kritikan. Publik ramai-ramai mengkritik penebangan pohon di pelataran selatan Monas yang direvitalisasi.
Begitu pun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, Pemprov DKI masih sulit mencapai target 30 persen ruang terbuka hijau (RTH).
Saat ini, RTH di Jakarta baru sembilan persen. Dampak kurangnya RTH sudah dirasakan warga, mulai dari banjir hingga polusi udara.
Baca juga: Walhi soal Penebangan Pohon di Monas: Harusnya Pemprov DKI Menambah RTH yang Masih 9 Persen
Pemprov DKI harusnya memperbanyak RTH, bukan malah menebang pohon.
"Kita rasakan betul kerusakan ekologis Jakarta. Kan terlihat betul, banjir dan polusi udara segala macam, dan justru Pemprov DKI menebang pohon," ujar Tubagus, Kamis (23/1/2020).
Walhi meminta Pemprov DKI segera menghentikan proyek revitalisasi Monas dan menanam kembali pohon-pohon yang ditebang.
Sementara itu, sejarawan JJ Rizal mengatakan, Pemprov DKI salah paham jika merevitalisasi Monas dengan menebang pohon dan membuat kawasan Monas sangat terbuka untuk berbagai kegiatan.
Soekarno membuat kawasan Monas sebagai pusat ketenangan kota di mana setiap pengunjung bisa belajar tentang Indonesia di Monas.
Namun saat ini, makna kawasan Monas bergeser menjadi ruang publik tanpa makna dan sebatas menjadi tempat rekreasi.
"Segala kepentingan bisa masuk, mulai dari zikir bersama, ultah TNI, perayaan Natal, kampanye produk biskuit bisa di situ. Itu menurut saya, salah paham," kata JJ Rizal, kemarin.
Baca juga: Sejarawan: Anies Salah Paham soal Revitalisasi Monas
Komisi D DPRD DKI Jakarta juga mengkritik revitalisasi kawasan Monas yang dilakukan tanpa izin Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Menurut Komisi D, setiap perubahan di Monas harus mendapat izin dari Kemensetneg.
Aturan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
"Pokoknya semua kegiatan di Monas, Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres," ujar Ketua Komisi D Ida Mahmudah saat rapat bersama Pemprov DKI, Rabu (22/1/2020).
Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama juga angkat bicara.
Menurut Setya, sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995, Pemprov DKI harusnya mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengarah yang terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga.
Berbagai kementerian dan lembaga semestinya memberikan pendapat soal revitalisasi Monas itu.
Jika semua setuju dengan rencana itu, maka izin revitalisasi Monas baru dapat diterbitkan.
Menurut Setya, izin pelaksanaan tersebut biasanya akan disertai dengan rekomendasi dan persyaratan tertentu dari masing-masing anggota Komisi Pengarah.
Baca juga: Saat Legalitas Revitalisasi Monas Dipertanyakan...
Sayangnya, revitalisasi Monas yang kini tengah dikerjakan Pemprov DKI tak melalui tahapan-tahapan tersebut.
"Jadi Komisi Pengarah ini enggak tahu kalau tiba-tiba kemudian dilaksanakan (revitalisasi) itu enggak tahu. Kemudian ramai, tiba-tiba ramai di media bahwa sudah mulai pelaksanaan, sudah mulai penebangan pohon, Komisi Pengarah tidak tahu," kata Setya, kemarin.
Diamnya Anies
Di tengah ramainya sorotan dan kritik terhadap revitalisasi Monas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih diam.
Wartawan pernah menanyakan revitalisasi Monas kepada Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (21/1/2020).
Saat itu, Anies baru selesai menghadiri kick of meeting penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 dalam rangka meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Balai Agung, lantai dua Balai Kota.
Baca juga: Anies Ogah Komentar soal Penebangan Pohon demi Revitalisasi Monas
Anies kemudian keluar ruangan dan menuju ruang kerjanya di lantai satu. Saat itu, wartawan mencegatnya dan menanyakan soal revitalisasi Monas.
Namun, Anies tak mau berkomentar.
"Enggak, enggak, saya enggak mau komentar dulu, cukup, cukup," kata Anies sambil berjalan menuju ruang kerjanya.
Anies kemudian hanya bersedia menjawab pertanyaan terkait target WTP.
Keesokan harinya, Rabu (22/1/2020), Anies mencanangkan pembangunan jembatan layang (skybridge) penghubung Halte Transjakarta CSW dengan Stasiun MRT ASEAN. Pencanangan dilakukan di Stasiun MRT ASEAN.
Saat sesi tanya jawab, wartawan menanyakan soal revitalisasi Monas dan proyek MRT fase II yang juga akan memiliki stasiun di kawasan Monas.
Anies tidak mau menjelaskan. Dia mengatakan, hal itu akan dijelaskan secara lengkap nantinya.
"Nanti yang terkait revitalisasi, MRT fase II, nanti biar dipresentasikan sebagai satu kesatuan, karena itu ada sebuah stasiun MRT baru yang nantinya letaknya di bawahnya Merdeka Barat, tetapi keluarnya ada di sudut barat daya atau depan Patung Arjuna, di situ nanti akan keluar. Nanti dipresentasikan lengkap," kata Anies.
"Sebenarnya pernah dipresentasikan ketika hasil sayembara. Tapi biar nanti sama-sama dengan MRT ilustrasinya biar lengkap, jadi enggak parsial," lanjutnya.
Wartawan kemudian kembali bertanya soal revitalisasi Monas. Kali ini soal penebangan pohon demi proyek tersebut. Namun, Anies ogah berkomentar.
"Nanti kepala Dinas Cipta Karya saja yang jelaskan," kata Anies mengakhiri sesi tanya jawab dan pergi meninggalkan wartawan.
Hari berikutnya, Kamis (23/1/2020), Anies menggelar konferensi pers terkait pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kendaraan listrik di Balairung Balai Kota.
Anies hanya menjelaskan soal pembebasan pajak tersebut. Dia tidak mau ditanya soal isu lain, termasuk revitalisasi Monas.
Saat wartawan meminta izin Anies untuk menanyakan isu lain di luar pembebasan pajak, Anies memilih mengakhiri konferensi pers.
"Enggak, udah, cukup," kata Anies kemudian berjalan menuju ruangannya di samping Balairung.
Wartawan mencoba mengejar Anies. Namun, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tetap memilih diam.
Penjelasan anak buah Anies
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto berujar, mengacu pada desain awal kawasan Monas, sisi selatan Monas harusnya berbentuk plaza, bukan ditanami pohon-pohon.
Karena itu, revitalisasi sisi selatan dilakukan untuk mengembalikan area tersebut sesuai desain awal. Pohon-pohon yang ditebang dipindahkan ke tempat seharusnya.
"Kalau memang di situ asli penempatan (pohon)-nya, enggak apa-apa, (tetapi) kan rancangannya enggak begitu. Itu pelataran, cuma ketutup sementara, akhirnya ditanami pohon," kata Heru, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Fakta Baru Revitalisasi Monas: Diminta Dihentikan karena Tak Berizin hingga Pohon Menghilang
Sementara soal izin revitalisasi Monas, Heru dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal secara implisit mengakui bahwa Pemprov DKI belum mengajukan izin ke Kemensetneg.
Yusmada mengatakan, Pemprov DKI memiliki hak pengelolaan kawasan Monas. Hal itulah yang mendasari revitalisasi Monas.
Selain itu, kata Yusmada, revitalisasi Monas dimulai dengan sayembara desain. Salah satu panitia sayembara itu berasal dari Kemensetneg.
Meskipun demikian, Pemprov DKI akan mengecek terlebih dahulu apakah harus mengajukan izin ke Kemensetneg untuk merevitalisasi Monas.
"Aturannya seperti apa, nanti akan diperjelas. Apakah setiap kegiatan Monas harus izin, saya cari tahu dulu," tutur Yusmada dalam rapat bersama Komisi D, Rabu.
Sementara itu, Heru berujar, revitalisasi Monas juga dikerjakan sesuai peraturan gubernur (pergub) turunan Keppres Nomor 25 Tahun 1995. Namun, Heru tak merinci pergub yang dimaksud.
"Jadi tahun 1995 dibuatin keppres, kemudian untuk implementasi disusun pergub tahun 1997. Di dalam konteks pergub itu salah satunya adalah penataan kawasan Monas, salah satunya itu adalah melakukan penataan tamannya juga," kata Heru, Rabu.
Heru menuturkan, Keppres Nomor 25 Tahun 1997 tidak mengatur soal izin kepada Kemensetneg.
Dalam keppres itu, Kemensetneg berperan sebagai komisi pengarah yang bertugas memberikan pendapat, arahan, dan menyetujui rencana pembangunan kawasan Monas yang disusun oleh badan pelaksana.
Badan pelaksana dipimpin oleh gubernur DKI Jakarta.
Meskipun demikian, Heru menyatakan akan mencermati keppres tersebut.
Bila aturan itu memang mengharuskan Pemprov DKI mengajukan izin kepada Kemensetneg, Pemprov DKI akan melakukannya.
Heru juga akan melaporkan permintaan DPRD soal moratorium revitalisasi Monas kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Nanti kami sampaikan, kami laporkan juga, kan kalau memang harus kami hentikan, harus kami hentikan, sementara kan sifatnya. Nanti kalau memang harus kami lengkapi, kami lengkapi semuanya," tutur Heru.
Indonesia - Terbaru - Google Berita
January 24, 2020 at 11:03AM
https://ift.tt/2TUiHJ4
Diamnya Gubernur Anies Ketika Revitalisasi Monas Dikritik - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diamnya Gubernur Anies Ketika Revitalisasi Monas Dikritik - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"
Post a Comment