JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah China kembali bersikap inkonsisten atas pernyataannya sendiri ihwal status perairan Natuna. Hal itu menyusul persoalan masuknya nelayan China yang dikawal kapal coast guard negara tersebut ke dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna secara ilegal.
Tindakan itu pun telah diprotes keras oleh Kementerian Luar Negeri pada 30 Desember lalu. Bahkan, Kemenlu telah memanggil perwakilan Kedutaan Besar China di Jakarta untuk menyampaikan protes tersebut.
“ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS. RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya,” tegas Kemenlu dalam pernyataan tertulisnya pada 31 Desember 2019.
Baca juga: Ketegasan Indonesia Tak Akui Klaim China soal Natuna hingga Siaga Tempur TNI
Dalam pernyataan tersebut, pemerintah kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah memiliki overlapping jurisdiction dengan China.
Pasalnya, Indonesia tidak pernah mengakui nine-dash line China lantaran penarikan garis itu bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS 2016.
Namun demikian, Pemerintah China bersikukuh bahwa pihaknya tidak pernah melanggar UNCLOS.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang beralasan, Perairan Natuna termasuk ke dalam nine-dash line China.
Meski demikian, Pemerintah China saat ini inkonsisten terhadap sikapnya sendiri.
Tahun 2015, China pernah mengakui kedaulatan Indonesia atas wilayah teritorial Natuna di Laut China Selatan, yang kini disebut Indonesia sebagai Laut Natuna Utara sejak 2017.
Rantai Kepulauan Natuna, yang terletak di antara ujung barat laut Indonesia di pulau Kalimantan dan ujung selatan Vietnam, terdiri dari sekitar 270 pulau yang membentuk bagian dari Provinsi Kepulauan Riau di Indonesia dengan sekitar 70.000 penduduk.
Baca juga: China Klaim Punya Hak di Perairan Natuna, Apa Itu Nine-Dash Line?
Dilansir dari Washington Times, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Hong Lei secara mengejutkan mengeluarkan pernyataan publik pertama terkait status Natuna pada 12 November 2015.
“Indonesia tidak memiliki klaim teritorial atas Tiongkok (di Kepulauan Spratly). Pihak China tidak keberatan dengan kedaulatan Indonesia atas Kepulauan Natuna,” kata Hong seperti ditulis Washington Time pada 19 November 2015.
Pernyataan itu menyusul ekskalasi ketegangan di kawasan tersebut sejak Januari 2015, setelah China memulai kegiatan pemompaan pasir besar-besaran untuk memperbesar dua pulau kecilnya yakni Mischief Reef dan Rubi di Kepulauan Spratly yang berada di Laut Cina Selatan.
Baca juga: Jadi Dasar China Klaim Natuna, Nine-Dash Line Dinilai Tak Berdasar
Dalam pemberitaan tersebut dituliskan bahwa meski Kepulauan Natuna berada di luar nine-dash line yang ditunjuk sendiri oleh China yang mengklaim hampir seluruh wilayah Laut Cina Selatan, kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Natuna sepanjang 200 mil menjorok ke dalam area yang ditentukan di dalam nine-dash line.
Dengan mengakui secara terbuka terhadap kedaulatan Indonesia atas Natuna, China secara langsung mengakui ZEE Natuna secara sah di dalam nine-dash line yang diklaim sendiri oleh mereka.
Pernyataan tersebut cukup mengejutkan. Pasalnya, selama ini China dikenal tidak pernah menunjukkan kelemahannya atas pihak-pihak yang menantang klaim maritimnya atas Laut Cina Selatan.
Indonesia - Terkini - Google Berita
January 07, 2020 at 08:48AM
https://ift.tt/37GzYsP
Inkonsistensi China atas Status Perairan Natuna - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Inkonsistensi China atas Status Perairan Natuna - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment