Search

Ini Empat Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan Keluarga - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang penanganan krisis keluarga yang disebabkan penyimpangan seksual.

Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam RUU Ketahanan Keluarga tertuang dalam penjelasan Pasal 85.

Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, ada empat jenis penyimpangan seksual. Empat jenis penyimpangan seksual itu meliputi:

a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.


b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga: Individu LGBT dan Keluarganya Wajib Lapor

c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.

d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Selanjutnya, dalam Pasal 86 - Pasal 87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Baca juga: LGBT Dianggap Penyimpangan Seksual dalam RUU Ketahanan Keluarga

Dalam Pasal 88 - Pasal 89, diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.

Ilustrasi keluarga sedang menonton televisi bersama.Shutterstock Ilustrasi keluarga sedang menonton televisi bersama.

Atas nama Pancasila

Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid menjelaskan RUU itu berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Dia mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga bertujuan untuk meningkatkan mutu keluarga di Indonesia. Sebab, kata dia, keluarga merupakan lembaga dasar dalam kehidupan sosial.

"Semua etika, moral, perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga. Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu," kata Sodik, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Draf RUU Ketahanan Keluarga, Penyimpangan Seksual Wajib Dilaporkan

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan draf RUU Ketahanan Keluarga itu sudah mulai dibahas di Baleg.

Ia mengatakan bahwa proses pembahasan masih panjang.

"Masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," kata Baidowi, Selasa (18/2/2020).

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 19, 2020 at 10:57AM
https://ift.tt/3bLfD8N

Ini Empat Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan Keluarga - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Empat Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan Keluarga - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.