Search

Fakta Baru Kasus Istri Pukuli Suami Stroke - detikNews

Jakarta - Sejumlah fakta dalam kasus istri yang menganiaya suami penderita stroke, kian terungkap. Terbaru, diketahui bahwa pelaku, wanita berinisial M (37) adalah istri kedua korban HT (65).

"Adiknya korban itu (mengatakan) bahwa korban ini baru nikah siri dengan si istrinya. Dia dulu pernah punya istri, istri pertama itu cerai, terus nikah lagi. Tapi baru nikah siri, belum nikah resmi," ujar Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim kepada wartawan di Mapolres Penjaringan, Rabu (18/12/2019).

Mustakim mengatakan pernikahan siri itu sudah berjalan lima tahun sejak 2014. Dari pernikahannya, mereka sudah dikaruniai seorang anak yang masih balita.

"Kalau keterangan keluarganya sih sekitar tahun 2014. Mereka punya anak satu, baru umur satu tahun tinggal bersama mereka," ucapnya.

Aksi pemukulan yang dilakukan oleh M ini terekam video dan menjadi viral di media sosial. Hasil penyelidikan diketahui, bahwa M merekam sendiri video tersebut.

Akan tetapi, pelaku tidak mengetahui bagaimana awal mula video itu bisa menjadi viral. Polisi belum bisa mengetahui, kepada siapa M menyebarkan pertama kali video itu dan apa tujuannya.

"Pada saat itu rupanya sama istrinya sengaja direkam, jadi di meja tamu itu ada piano yang ngerekam pelaku," kata Mustakim.

"Nggak tahulah (dikirim ke siapa), yang jelas yang merekam itu istrinya sendiri," ujarnya.

Tonton juga video Ditolak Rujuk, Suami Siram Istri dengan Air Keras:


Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terkini - Google Berita
December 19, 2019 at 06:13AM
https://ift.tt/2r69fpX

Fakta Baru Kasus Istri Pukuli Suami Stroke - detikNews
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fakta Baru Kasus Istri Pukuli Suami Stroke - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.