Search

Kuasa Hukum Niat Laporkan Pengintimidasi Haddad Alwi - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum dari pendakwah sekaligus penyanyi religi Haddad Alwi Assegaf, Muannas Alaidid, menyiapkan langkah hukum usai kliennya diintimidasi saat memimpin selawat dalam sebuah pengajian di Sukabumi, Jawa Barat.

Muannas mengatakan dknya sedang menyiapkan pelaporan. Langkah hukum diambil setelah video persekusi viral di media sosial dan Hadad meminta pihaknya menjadi kuasa hukum.

"Kita tunggu perkembangan, mungkin besok," kata Muannas lewat pesan singkat, Jumat (20/12).

Dia juga membenarkan video yang viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 42 detik, Haddad terlihat sedang menenangkan sekelompok orang yang meneriakinya dari atas panggung. Haddad pun berusaha menenangkan sekelompok orang itu dengan berjanji turun dari panggung.


Kemudian Muannas memberikan rekaman video berdurasi 1 menit 36 detik. Dalam video itu, Haddad meminta maaf jika sekelompok orang tak berkenan atas kehadirannya.

Tak lama setelahnya, penyanyi yang terkenal dengan album Cinta Rasul pada era 2000-an itu turun dari panggung. Lalu seorang pria meminta rombongan penolak yang berteriak-teriak itu untuk diam. Sebab sekelompok orang itu meneriaki Haddad saat meninggalkan lokasi.

"Perhatian. Perhatian saudara FPI, FPI saya minta mohon untuk diam," tegas seorang pria yang berhasil menenangkan massa.

Muannas mengatakan persekusi dilakukan karena sekelompok orang itu menuding Hadad sebagai penganut syiah. Ia sekaligus membantah isu yang beredar bahwa Haddad Alwi diintimidasi saat ceramah karena mendukung Gus Muwafiq.

Dia pun enggan mengaitkan persekusi itu dengan ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) meski terlihat orang-orang berseragam FPI dalam barisan pelaku persekusi Hadad Alwi.

"Soal tuduhan ormas, bahwa kita sendiri tidak menuduh FPI dibalik itu kita tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, meski jejak digital video justru menunjukkan tak terbantahkan ada orang yg berteriak dgn menyebut FPI berkali-kali dilokasi kejadian pengusiran acara," tuturnya.

Muannas belum mengumumkan akan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian mana. Namun ia berkata akan mengadukan pelaku dengan jeratan dapat dijerat pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 156 KUHP, Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE, 310 dan 311 KUHP.


CNNIndonesia.com coba mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Sekretaris Umum FPI Munarman. Ia menolak berkomentar karena tak ada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Munarman hanya meneruskan sebuah pesan dari orang bernama Habib Basim, seorang yang disebut menjadi saksi dalam kejadian itu. Dalam keterangannya, Basim menampik keterlibatan FPI.

"Pernyataan Habib Basim sudah beredar di berbagai grup Whatsapp. Silakan saja kutip tanpa melibat-libatkan FPI," kata Munarman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/12). (dhf/ain)

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terkini - Google Berita
December 21, 2019 at 05:34AM
https://ift.tt/2EE30wN

Kuasa Hukum Niat Laporkan Pengintimidasi Haddad Alwi - CNN Indonesia
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kuasa Hukum Niat Laporkan Pengintimidasi Haddad Alwi - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.