
"Hukuman mati untuk koruptor kan sudah ada UU-nya. Jadi benar Pak Jokowi itu. Sudah ada UU-nya, tapi belum pernah dilaksanakan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Mahfud mengatakan eksekusi hukuman mati merupakan urusan pengadilan. Kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati, kata Mahfud, bukan dari pemerintah. "Ya kalau hukuman mati gampang. Jangan tanya eksekusinya, tanya kapan itu dijatuhkan. Itu nanti pengadilan dong. Bukan pemerintah. Nggak boleh Pak Jokowi menjatuhkan hukuman mati. Itu pengadilan. Kalau pengadilannya nggak jatuhkan, nggak bisa," ujar dia.
Mahfud lantas menjelaskan dasar aturan seorang koruptor bisa divonis mati. Menurut dia, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada seseorang yang berulang kali korupsi dan korupsi terhadap dana bencana.
"Orang koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau dua hal. Satu, pengulangan korupsi, dua, dilakukan terhadap dana-dana bencana. Nah, kalau itu bisa dijatuhi hukuman mati. Tinggal hakim mau menjatuhkan nggak," tuturnya.
Indonesia - Terkini - Google Berita
December 10, 2019 at 06:29PM
https://ift.tt/2PBf1bc
Mahfud: Hukuman Mati untuk Koruptor Ada UU-nya, Pak Jokowi Benar - Detiknews
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahfud: Hukuman Mati untuk Koruptor Ada UU-nya, Pak Jokowi Benar - Detiknews"
Post a Comment