Search

Bentrok Ormas di Sukabumi Dipicu Kesalahpahaman - ayobandung.com

SUKABUMI, AYOBANDUNG.COM -- Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo mengatakan, terjadinya bentrokan antara dua organisasi masyarakat (ormas) di Kampung Santong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dipicu oleh hal sepele. Yakni, kesalahpahaman.

"Kelompok korban dan pelaku sempat cekcok mulut karena adanya kesalahpahaman dan berbuntut kepada pembacokan yang dilakukan tiga tersangka terhadap tiga korban," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Sabtu (25/1).

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku yakni RT alias T (25), DF alias H (29), dan RM alias E (25) atas penganiayaan yang dilakukannya di Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang karena tersinggung ucapan korban M (30), Y (26), dan H (34).

Akibat dari perkelahian ini bentrokan menjadi meluas, di mana ratusan anggota ormas yang merupakan rekan ketiga korban melakukan aksi balas dendam dengan melakukan penyerangan terhadap sekretariat atau posko ormas yang menaungi ketiga pelaku pada Jumat (24/1) dan berlanjut hingga Sabtu (25/1).

Petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota, Polres Sukabumi, Polres Cianjur,dan Polda Jabar langsung mengantisipasi dengan melakukan penyekatan di jalur-jalur perbatasan serta pengamanan di beberapa titik. Sehingga, kubu dari dua ormas tersebut tidak saling bertemu.

Meskipun sempat terjadi aksi saling lempar batu, dengan sigap petugas gabungan meredamnya dan satu persatu anggota dua ormas tersebut membubarkan diri dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Sufahriadi pun turun tangan untuk memantau situasi dan mengimbau kepada dua ormas agar membubarkan diri. Personel bersenjata lengkap pun diterjunkan untuk mencegah bentrokan berulang.

"Ketiga pelaku ini kami serahkan kepada Polda Jabar untuk ditindaklanjuti dan kami mengimbau kepada dua kubu ormas agar bisa menahan diri dan tidak terprovokasi," katanya.

Wisnu mengatakan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
January 26, 2020 at 06:05AM
https://ift.tt/2t1DwY6

Bentrok Ormas di Sukabumi Dipicu Kesalahpahaman - ayobandung.com
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bentrok Ormas di Sukabumi Dipicu Kesalahpahaman - ayobandung.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.