JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kamis (9/1/2020).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan dilakukan setelah Saiful Ilah diperiksa pada Kamis dinihari.
"Tersangka pemberi suap ditahan di Rutan POM Guntur, selebihnya (bupati dan lainnya) di Rutan KPK, " ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Kiprah Bupati Saiful Ilah di Sidoarjo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kasus suap tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap yang berlangsung di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) kemarin.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Sebagai penerima, SFI (Saiful Ilah) Bupati Sidoarjo dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020)
Alex menuturkan, selain Saiful, terdapat lima orang tersangka lainnya yang terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap.
Tiga tersangka penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Baca juga: OTT Bupati Sidoarjo Tanpa Izin Sadap Dewan Pengawas, Ini Penjelasan KPK
Adapun dua tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
"IGR (Ibnu Ghopur) bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," ujar Alexander Marwata.
Para tersangka penerima suap dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Sidoarjo dan Penyitaan Uang Rp 1,8 Miliar
Indonesia - Terbaru - Google Berita
January 09, 2020 at 09:54AM
https://ift.tt/2tD0yEx
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan di Rutan KPK - Kompas.com - KOMPAS.com
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan di Rutan KPK - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment