Benny Tjokrosaputro atau Bentjok adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Hary Prasetyo merupakan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Heru keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 17.39 WIB. Namun belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kejagung terkait penahanan tersebut.
Sebelumnya pada 17.07 WIB, Selasa kemarin, Direktur Utama Hanson Bentjok yang keluar dan ditahan Kejagung. Lalu pada pukul 17.24 WIB mantan Hary Prasetyo menyusul keluar dan dibawa ke mobil tahanan. Ketiganya mengenakan baju tahanan warna pink.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Hendrisman keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Selasa malam (14/1/2020) pukul 18.33 WIB.
![]() |
Hendrisman mengenakan rompi berwarna pink. Saat dicecar wartawan perihal kasus yang menjerat, Ia tidak berkomentar apapun. Hendrisman memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Pada Selasa kemarin, Kejagung kembali mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
Usai penahanan lima orang tersebut, Kejagung akhirnya buka suara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman, mengatakan penahanan merupakan kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik.
"Proses berikutnya kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," jelas Adi kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
![]() |
Menurutnya, seluruh tahanan, yakni Hendrisman, Hary, Bentjok, Heru Hidayat, dan Syahmirwan telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya disangkakan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair.
Adi menegaskan, Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP pasal 184.
"Alat buktinya kita enggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP 184. [Bukti] Saksi kemudian [bukti] surat dan sebagainya. Nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," ujarnya.
Meski demikian, Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, menilai ada kejanggalan pada penahanan kliennya. Jaksa tidak mengungkap alasan ataupun memberikan penjelasan terkait penahanan dari Bentjok, bahkan alat bukti yang digunakan pun tidak jelas.
"Bagi saya itu aneh. Saya tidak mengerti alat buktinya. Tidak mengerti saya. Tidak ada penjelasan, katanya nanti di pengadilan saja," kata Muchtar sebelumnya berkarir sebagai jaksa dan pernah menjabat Wakil Jaksa Agung, Selasa (14/01/2020).
Menanggapi hal tersebut, Adi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menanggapi pendapat seorang pengacara melalui media. "Kami tak bisa tanggapi pendapat seorang lawyer di forum ini," jelasnya.
![]() |
Adi menambahkan bahwa Kejagung masih fokus pada proses substansi perkara, termasuk perhitungan kerugian keuangan negara. "Kami sedang bekerja untuk meluruskan itu semua," ujarnya.
Muchtar Arifin pun menilai ada kejanggalan pada penahanan kliennya. Dia mengatakan keterlibatan Bentjok sebatas penerbitan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) yang dikeluarkan perusahaannya, Hanson senilai Rp 680 miliar pada 2015. Namun MTN tersebut sudah diselesaikan pada 2016, sehingga seharusnya tidak dikaitkan lagi.
"Sudah selesai dari 2016, sudah clear semuanya tidak ada masalah. Makanya itu, ini saya lihat aneh, nalar saya tidak nyambung melihat penanganan seperti ini," kata Muchtar.
Sebelumnya, dari hasil temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara oleh Jiwasraya mencapai Rp 10,4 triliun yang diinvestasikan dalam instrumen saham dan reksa dana.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut ada dampak sistemik dari kasus Jiwasraya, sehingga pengambilan keputusan terhadap Jiwasraya harus dilakukan secara hati-hati.
"Kondisi kita sekarang, mengharuskan pilihan kebijakan yang berhati-hati, AJS [Jiwasraya] ini besar sehingga memiliki risiko sistemik," ujar Agung Fdalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).
"PT AJS melakukan investasi yang berkualitas rendah. Analisis tidak didasarkan data valid dan objektif. Berdekatan unrealized lost dan jual beli ditentukan dengan negosiasi tertentu dan investasi langsung yang tidak likuid dan tidak wajar," kata Agung.
Indonesia - Terbaru - Google Berita
January 15, 2020 at 07:00AM
https://ift.tt/2ToohDf
Ditahan Kejagung, Benarkah 5 Orang 'Bermain' di Jiwasraya? - CNBC Indonesia
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ditahan Kejagung, Benarkah 5 Orang 'Bermain' di Jiwasraya? - CNBC Indonesia"
Post a Comment