"Saya belum baca berkas gugatannya. Tetapi, jika mengacu pengalaman saya sebagai salah satu advokat yang paling sering ajukan class action, gugatan tersebut bisa ditolak karena kurang pihak karena yang digugat kok hanya Pak Anies," kata Habiburokhman, Jumat (10/1/2020).
Habiburokhman meminta masyarakat DKI Jakarta yang tidak setuju dengan gugatan banjir terhadap Anies Baswedan untuk bisa mengajukan pernyataan keluar/sikap atas gugatan itu. Dasarnya adalah Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok.
Foto: Ari Saputra/detikcom
|
"Jika tidak mengajukan, maka secara otomatis masyarakat akan dianggap sebagai bagian dari kelompok penggugat," ujar anggota DPR dari Dapil Jakarta Timur itu.
Sebanyak 600 laporan korban banjir masuk ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020. Dari jumlah tersebut diverifikasi dan didapat kerugian warga Jakarta yang melapor mencapai Rp 43,32 miliar. Dari 243 orang yang melaporkan ke Tim Advokat, sebanyak 186 orang menyampaikan nilai kerugian akibat banjir.
Foto: Ari Saputra/detikcom
|
"Namun kami tetap menghormati hak masyarakat untuk mengajukan gugatan hukum," ujar pria yang pernah tersesat di Jembatan Semanggi itu. (asp/rvk)
Indonesia - Terbaru - Google Berita
January 10, 2020 at 11:48AM
https://ift.tt/2R4Z51M
Korban Banjir Rugi Rp 43 M Akan Gugat Anies, Gerindra Yakin Warga Kalah - detikNews
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korban Banjir Rugi Rp 43 M Akan Gugat Anies, Gerindra Yakin Warga Kalah - detikNews"
Post a Comment