Search

OTT Beruntun Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas KPK - Detiknews

Jakarta - Dua hari berturut-turut KPK menjerat para penyelenggara negara yang diduga terlibat transaksi haram. Namun semuanya ternyata tanpa diketahui oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

OTT pertama dilakukan KPK pada Selasa (7/1) malam terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia diduga terlibat transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Lantas OTT kedua berlangsung pada Rabu (8/1) hari ini. Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga diduga terlibat transaksi suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemudian memberikan penjelasan bila penyadapan berkaitan dengan OTT untuk Bupati Sidoarjo sudah berlangsung jauh sebelum Dewas KPK dilantik. Untuk itu penyadapan tersebut tanpa seizin Dewas KPK.

"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan informasi yang sebelumnya, sudah lama," ucap Alexander dalam kesempatan terpisah mengenai peran Dewas untuk OTT pada hari pertama yang menjerat Bupati Saiful.

Dewas KPK memang memiliki peran lebih dalam kinerja KPK saat ini. Aturan baru itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU KPK lama, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam UU baru itu terdapat peran Dewas KPK berkaitan dengan pemberian izin penyadapan.

Setidaknya dalam Pasal 12E dan Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK tercantum mengenai izin penyadapan oleh Dewas KPK. Berikut ini isinya:

Pasal 12E

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak permintaan diajukan.
(4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 37B ayat (1) huruf b

Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
January 09, 2020 at 08:21AM
https://ift.tt/2RbRfDR

OTT Beruntun Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas KPK - Detiknews
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OTT Beruntun Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas KPK - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.