TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pada Kamis, 9 Januari 2020.
Wahyu diduga menerima duit dari kader PDIP, Harun Masiku, agar caleg asal Sumatera Selatan ini menduduki kursi DPR menggantikan Nazarudin Keimas. Harun adalah Caleg PDIP Dapil I Sumatera Selatan yang kalah suara saat Pemilu April 2019 lalu.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina; pihak swasta bernama Saeful; dan Harun Masiku.
Berikut beberapa hal terkait perkara suap ini:
1. Wahyu Meminta Dana Operasional
KPK menyebut Wahyu meminta duit Rp 900 juta. Menurut KPK, Wahyu menyatakan kesanggupannya membantu proses pergantian antar waktu anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan Wahyu secara terang-terangan meminta dana operasional untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR.
2. Salah satu tersangka adalah Mantan Badan Pengawas Pemilu
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina, terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK. Agustiani adalah orang kepercayaan Wahyu yang ikut serta menerima duit suap.
Agustiani memiliki peran penting dalam perkara ini. Lili menyebuut Agustiani lah yang pertama kali meminta tolong kepada Wahyu agar bisa meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat skema pergantian antar waktu.
Indonesia - Terbaru - Google Berita
January 10, 2020 at 07:02AM
https://ift.tt/37TtE1j
Suap Wahyu Setiawan: Staf PDIP Terlibat-Satu Tersangka 'Hilang' - Nasional Tempo.co
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Suap Wahyu Setiawan: Staf PDIP Terlibat-Satu Tersangka 'Hilang' - Nasional Tempo.co"
Post a Comment