TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja selalu diwarnai dengan polemik.
Belum selesai aksi protes masyarakat, kini satu di antara pasal dalam draf RUU omnibus law tersebut mendapatkan kritik.
Temuan tersebut terdapat pada Pasal 170 draf Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam hal itu, undang - undang (UU) dapat diubah melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menduga ada kekeliruan saat mengetik pasal tersebut.
Pernyataan Mahfud MD ini kemudian mendapatkan sorotan tajam dari Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.
Menurutnya kalau salah ketik perbedaan yang ditunjukkan hanya sedikit, tidak satu pasal seperti itu.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program APA KABAR INDONESIA PAGI, yang dilansir YouTube Talk Show tvOne, Selasa (18/2/2020).
Sebelumnya Bivitri merasa lucu dengan pernyataan salah ketik yang diungkapkan Mahfud MD.
"Saya ketawa si," ujarnya.
Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 18, 2020 at 03:47PM
https://ift.tt/3bS2St9
Bivitri Kritik Pernyataan Mahfud MD: Kalau Salah Ketik Sedikit Perbedaannya, Ini Kenapa Satu Pasal? - Tribunnews
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bivitri Kritik Pernyataan Mahfud MD: Kalau Salah Ketik Sedikit Perbedaannya, Ini Kenapa Satu Pasal? - Tribunnews"
Post a Comment