Search

Klarifikasi Pelaporan Terhadap Zikria, Ombudsman Jatim Temukan Fakta Ini - SuaraJatim.ID

SuaraJatim.id - Ketua Ombudsman perwakilan Jawa Timur, Agus Widiarta, membeberkan hasil pertemuannya dengan pihak Polrestabes Surabaya terkait polemik laporan dugaan penghinaan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma terhadap pemilik akun Facebook Zikria Dzatil.

Di Markas Polrestabes Surabaya, Agus mengaku ditemui oleh Kasatreskrim AKBP Sudamiran. Ada penjelasan dari Polres, memang Risma melaporkan sendiri kasus tersebut.

"Di situ sebetulnya pengadunya itu Bu Risma dan kemudian ada juga dua LSM yang juga melakukan pengaduan, yang diadukan itu berhubungan dengan upload di media Facebook atas nama Zikria, yang dinilai menghina Bu risma," kata Agus, Rabu (5/2/2020) malam.

Agus menuturkan, sedikitnya empat pertanyaan diajukan ombudsman kepada Kasatreskrim, yaitu siapa pelapor kasus tersebut, apa yang diadukan, apakah ahli sudah dimintai pendapat, dan pasal apa yang diterapkan kepada tersangka.

Agus juga mengaku memperoleh informasi dari Kasatreskrim bahwa penyidik sudah meminta pendapat ahli dalam kasus tersebut. Adapun pasal yang diterapkan ialah Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.

"Kalau Pasal 27 itu, ya, tentu harus pengaduan delik aduan. Okelah kalau itu, berarti Bu Risma pengadu, berarti betul. Kemudian kalau (pasal) 28, itu kan bukan delik aduan, tetapi juga ada unsur SARA-nya," ujarnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi itu, Agus menyampaikan bahwa laporan kasus, penyelidikan, hingga penyidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur.

"Dari hasil klarifikasi, saya melihat tidak melanggar Undang-Undang ITE, tidak melanggar KUHAP pasal 310-319," tandasnya.

Hasil Ombudsman Beda dengan Keterangan Awal Polres

Awal kasus Risma ditangani Polrestabes Surabaya, Kasatreskrim AKBP Sudamiran menyampaikan bahwa Risma melapor melalui Kabag Hukum Pemkot. Hal sama juga disampaikan pihak Pemerintah Kota Surabaya melalui keterangan tertulis resmi.

Belakangan, penyataan kedua instansi tersebut menjadi polemik hingga Ombudsman Jawa Timur harus mengecek kebenaran laporan masyarakat Surabaya yang menganggap kasus Risma cacat hukum.

Ombudsman mengakui, selain Risma dan LSM, ada juga nama Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati yang turut melaporkan Zikria Dzatil.

Namun Ombudsman tidak menemukan titik terang dari Polrestabes atas pelaporan yang diajukan Kabag Hukum Pemkot Surabaya. Kabag Hukum bertindak sebagai kuasa hukum Risma atau tidak, masih belum ada penjelasan.

"Kalau kita melihat, memang ada pelapor itu adalah Kabag Hukum (Pemkot), tapi apakah mengkuasakan, saya tidak melihat, tidak ditunjukkan surat kuasanya," ujarnya.

Untuk diketahui, Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya usai aksinya dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020.

Laporan itu dibuat setelah Pemkot Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.

Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Wali Kota Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu, yang berisi "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".

Kontributor : Achmad Ali

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 05, 2020 at 10:19PM
https://ift.tt/2GV8lks

Klarifikasi Pelaporan Terhadap Zikria, Ombudsman Jatim Temukan Fakta Ini - SuaraJatim.ID
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Klarifikasi Pelaporan Terhadap Zikria, Ombudsman Jatim Temukan Fakta Ini - SuaraJatim.ID"

Post a Comment

Powered by Blogger.