JAKARTA, KOMPAS.com - Selain plastik, Kementerian Keungan juga mengusulkan pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis.
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan usulan ini didasarkan pada fenomena banyaknya masyarakat Indonesia yang terkena penyakit akibat gula dan makanan berpemanis.
"Kita tahu ada beberapa penyakit karena konsumsi gula berlebihan seperti diabetes melitus obesitas dan lainnya. Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Cukai Kantong Plastik Rp 30.000 Per Kilogram
Adapun obyek cukai minuman berpemanis adalah minuman yang mengandung pemanis baik gula dan pemanis buatan yang siap untuk dikonsumsi, dan minuman yang konsentratnya dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran.
"Namun ini pengecualian untuk produk yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, barang diekspor dan untuk produk madu dan jus sayur tanpa tambahan gula," jelasnya.
Adapun yang menjadi subyek cukai untuk minuman berpemanis yaitu pabrikan dan importir dan untuk tarif cukai sifatnya spesifik multi tarif atau berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan.
"Untuk cara pembayaran dilakukan secara berkala pada saat dikeluarkan dari pabrik atau kawasan pelabuhan atau pabean," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Lelang Onderdil Moge Sitaan Negara, Tertarik?
Salah satu produk yang akan dikenai adalah teh kemasan. Potensi penerimaan pada produk ini dengan jumlah produk 2.191 juta liter dengan tarif Rp 1.500 per liter maka potensi penerimaannya sebesar Rp 2,7 triliun.
Untuk produk minuman karbonasi biaya tarifnya Rp 2.500 per liter dan produk minuman lainnya seperti energy drink, kopi konsentrat dan sejenisnya dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp 2.500 per liter.
"Kalau usulan ini diterima maka potensi penerimaan mencapai Rp 6,25 triliun dan kenapa tarif Teh Kemasan lebih rendah dibanding produk lainnya karena hasil surveynya mengatakan kandungan gula untuk produk tersebut sedikit," jelasnya.
Walaupun demikian Sri Mulyani juga mengaku saat ini belum mengkaji mengenai dampak pengenaan cukai ini terhadap inflasi nasional.
"Kami belum bisa berikan dampak pada inflasi karena ini mungkin jauh lebih tinggi menyangkut barang produk langsung dikonsumsi," pungkasnya.
Baca juga: Ada Omnibus Law, Pemerintah Tak Perlu Restu DPR untuk Tambah Objek Cukai
Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 19, 2020 at 02:32PM
https://ift.tt/38FQHxv
Sri Mulyani Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Produknya - Kompas.com - KOMPAS.com
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Produknya - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment