Search

Kebijakan Hapus Honorer Dinilai Bisa Picu Pengangguran - detikFinance

Jakarta -

Pemerintah akan menghapus tenaga honorer. Namun, menurut kebijakan tersebut dinilai berisiko memicu pengangguran.

"Akan terjadi ledakan pengangguran baru khususnya di daerah, terlebih mereka yang umurnya sudah di atas 35 tahun," ujar ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara kepada detikcom, Sabtu (25/1/2020).

Sebagaimana diketahui, terkait nasib para tenaga honorer, pemerintah mendorong para tenaga honorer tersebut untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun syarat bagi tenaga honorer yang ingin ikut seleksi CPNS berusia maksimal 35 tahun. Sedangkan yang terbentur syarat usia di CPNS bisa mengikuti tes PPPK yang bisa diikuti oleh mereka yang berusia 35 tahun ke atas. PPPK ini bisa juga dianggap sebagai pegawai setara PNS.


"Pemerintah perlu perjelas proses pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPPK. Kalau sekadar disuruh ikut tes CPNS dan PPPK itu masih mempersulit namanya," tambah Bhima.

Lantas, Bhima mengimbau pemerintah untuk mengoreksi lagi anggaran pegawai secara menyeluruh daripada langsung menghapus tenaga honorer dari jajaran K/L.

"Daripada utak atik soal pegawai pemerintah di tingkat honorer sebaiknya pemerintah perbaiki dulu mekanisme tunjangan dan remunerasi para eselon dan pejabat tinggi negara yang ada, efisiensi belanja pegawai harus dilakukan secara bijak," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mendorong tenaga honorer untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu menyusul rencana pemerintah menghilangkan tenaga honorer dari seluruh instansi pusat maupun daerah.

Jumlah tenaga honorer yang dicatat pemerintah menyisakan 438.590 orang dari sebelumnya yang berhasil diangkat pemerintah sebanyak 1.070.092 orang selama periode 2005-2014.

"Dapat mengikuti penerimaan CPNS dan mengikuti seleksi PPPK," kata Tjahjo saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Simak Video "Kemen-PAN RB dan Komisi II Sepakat Hapus Tenaga Honorer"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
January 25, 2020 at 10:50PM
https://ift.tt/38IwGGe

Kebijakan Hapus Honorer Dinilai Bisa Picu Pengangguran - detikFinance
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kebijakan Hapus Honorer Dinilai Bisa Picu Pengangguran - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.