Search

Hasil Berbeda Didapat Ombudsman soal Pelapor Kasus Hina Risma - CNN Indonesia

Surabaya, CNN Indonesia -- Ombudsman perwakilan Jawa Timur menyatakan proses hukum kasus kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dengan tersangka Zikria, yang ditangani Polrestabes Surabaya, sudah sesuai prosedur.

Pasalnya Risma melaporkan kasus tersebut secara pribadi meski diakui juga ada laporan dari Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya.

Hasil konfirmasi Ombudsman ini berbeda dengan pernyataan pihak Polrestabes Surabaya dan Pemkot Surabaya yang dikeluarkan sebelumnya.


Kesimpulan tersebut diperoleh Ombudsman usai melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya, Rabu (5/2) kemarin.

"Dari hasil klarifikasi, saya melihat tidak melanggar (prosedur)," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Widiarta, saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).


Selain Risma yang melaporkan secara pribadi, ada juga laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Untuk laporan atasnama Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Agus mengaku belum bisa menyimpulkan apakah, dalam laporan itu Kabag Hukum bertindak sebagai kuasa hukum dari Risma atau bukan, sebab ia tak melihat adanya surat kuasa. 

"Kalau kita melihat, memang ada pelapor itu adalah Kabag Hukum (Pemkot), tapi apakah menguasakan, saya tidak melihat, tidak ditunjukkan surat kuasanya," ujarnya.

Agus mengatakan, jika melihat pasal yang diterapkan, yakni Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE. Maka benar Risma melapor dan hal itu telah sesuai dengan prosedurnya. 

[Gambas:Video CNN]

"Kalau Pasal 27 itu, ya, tentu harus pengaduan delik aduan. Okelah kalau itu, berarti Bu Risma pengadu, berarti betul. Kemudian kalau (pasal) 28, itu kan bukan delik aduan, tetapi juga ada unsur SARA-nya," ujarnya. 


Kepolisian, kata Agus, juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para ahli. Maka penangkapan Zikria, dipastikan telah sesuai tahapan dan tak cacat hukum, sebagaimana dugaan yang ada di surat aduan ke Ombudsman.

Kemarin Ombudsman menyebut ada aduan dari warga soal laporan Risma ke polisi tersebut karena dinilai menyalahgunakan wewenang.

Namun setelah verifikasi dilakukan, Agus mengatakan aduan itu tak dapat ditindak lanjuti karena pengadu tak memenuhi syarat formil. Syarat itu adalah pengadu bukan korban langsung dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik.

Hasil konfirmasi ke kepolisian yang disampaikan Ombudsman ini berbeda dengan keterangan yang pernah dinyatakan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran dan keterangan resmi pihak Pemerintah Kota Surabaya beberapa waktu lalu. 

Kedua pihak itu menyebut bahwa Risma memberikan kuasa kepada Kabag Hukum Ira Tursilowati untuk membuat laporan.  Sudamiran mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu secara resmi pada Selasa (21/1).

"Pihak Polrestabes Surabaya, tanggal 21 Januari, telah menerima laporan resmi dari Ibu Wali Kota Surabaya, soal akun itu. Pelapornya adalah Kabag Hukum Pemkot (Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota," ujar dia.


Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara juga mengatakan hal senada. Ia menyebut laporan itu tak dibuat langsung oleh Risma melainkan melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Risma. 

"Pelapornya adalah Ibu Ira yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota," kata Febri, Jumat (24/1) malam.

Kasus ini bermula, saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari lalu, dengan dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. 

Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah sebanyak dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat bernada hinaan.

Polisi pun meringkus seorang ibu rumah tangga bernama Zikria, yang diduga sebagai pemiliki akun tersebut Jumat (31/1) di Kota Bogor, Jawa Barat. Ia pun kini telah resmi ditetapkan tersangka dan di tahan di Mapolrestabes Surabaya. 

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(frd/sur)

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 06, 2020 at 02:25PM
https://ift.tt/2Oxr7T6

Hasil Berbeda Didapat Ombudsman soal Pelapor Kasus Hina Risma - CNN Indonesia
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hasil Berbeda Didapat Ombudsman soal Pelapor Kasus Hina Risma - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.