Search

Keluarga Tersangka Penghinaan Ingin Bertemu Risma - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarga Zikria, tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku ingin bertemu langsung dengan orang nomor satu di Kota Pahlawan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Zikria, Advent Dio Randy. Ia mengatakan suami Zikria telah mendatangi Pemkot Surabaya dan memberikan surat permohonan untuk bertemu Risma.

"Kami benar-benar sangat ingin bertemu sama Bu Risma," kata Dio saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).


Dio mengakui bertemu dengan Risma bukan perkara mudah. Apalagi politikus PDIP itu memiliki jadwal yang cukup padat. Dio mengaku akan terus bersabar menunggu kesediaan Risma.
"Kalau bisa dibantu dan secepatnya mungkin kita akan lebih baik," ujarnya.

Ia mengatakan jika Risma bersedia bertemu, maka ia akan sangat senang. Dio menyebut pihak keluarga ingin meminta maaf secara langsung.

Diberitakan sebelumnya, meski telah dimaafkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, kasus penghinaan yang dilakukan Zikria terus berlanjut. Sementara itu Zikria melalui kuasa hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kepolisian.

Alasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, di antaranya yakni Zikria memiliki anak berusia balita yang masih butuh ASI.

"Usianya masih dua tahun," kata Dio.


[Gambas:Video CNN]

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari lalu. Zikria diadukan dengan dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Dalam bukti tangkapan layar, akun tersebut diduga telah sebanyak dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat bernada hinaan.

"Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina," salah satu unggahan akun yang diduga menghina Risma.

Polisi pun meringkus Zikria yang diduga sebagai pemiliki akun tersebut Jumat (31/1) di Kota Bogor, Jawa Barat. Dia kini telah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, ia sangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(frd/ain)

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 07, 2020 at 02:52PM
https://ift.tt/382ttBf

Keluarga Tersangka Penghinaan Ingin Bertemu Risma - CNN Indonesia
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Keluarga Tersangka Penghinaan Ingin Bertemu Risma - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.