Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan pasal 170 draf RUU Cipta Kerja yang salah ketik tinggal diperbaiki di DPR. Pemerintah tidak perlu mengirimkan surat resmi soal kesalahan redaksional ke DPR.
"Nggak usah, langsung dibahas saja (di DPR). Kenapa harus keterangan resmi?" ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Beleid pasal 170 RUU yang salah ketik terkait PP yang bisa mengubah UU. Mahfud memastikan ketentuan tersebut memang tidak bisa berdasarkan ilmu perundang-undangan.
"Jadi tidak ada PP bisa mengubah UU, dan itu kalau terketik keliru, bisa diperbaiki dalam proses di DPR, rakyat bisa mengusulkannya. Namanya RUU demokratis selama masa pembahasan dan sekarang dimulai proses penilaian," ujar Mahfud.
Simak Video "Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU Pakai PP, DPR: Mungkin Salah Ketik"
Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 18, 2020 at 01:02PM
https://ift.tt/32bSdFa
Pasal 'PP Bisa Ubah UU' Salah Ketik, Mahfud: Diperbaiki DPR, Tak Usah Bersurat - detikNews
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pasal 'PP Bisa Ubah UU' Salah Ketik, Mahfud: Diperbaiki DPR, Tak Usah Bersurat - detikNews"
Post a Comment