Dalam surat yang beredar, tertulis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319 berisi penghinaan pada pejabat negara dihapus. Kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat di mana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan. Sehingga, pejabat itu harus melapor sendiri atau bersama kuasa hukumnya dengan biaya sendiri.
Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 05, 2020 at 09:41AM
https://ift.tt/2GROhj1
Risma dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Ombudsman - kumparan.com - kumparan.com
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Risma dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Ombudsman - kumparan.com - kumparan.com"
Post a Comment