Search

Risma Resmi Cabut Laporan Dugaan Penghinaan Nasional 3 jam yang lalu - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria. Pencabutan tersebut disampaikan Risma melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya, Ira Tursilowati.

Ira mengatakan dirinya sendiri yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2).

Pencabutan laporan itu, kata Ira, lantaran Zikria tekah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.

"Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali [Risma] mengajukan surat pencabutan laporan ini," katanya.

Ira mengatakan, dengan adanya surat pencabutan laporan itu, berarti permasalahan antara Risma dengan Zikria sudah selesai. Bahkan, Ira memastikan bahwa Risma telah tulus memaafkan Zikria.

[Gambas:Video CNN]


"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimanapun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memang dikabarkan berencana mencabut laporan dugaan penghinaan terhadapnya.

Kasus penghinaan terhadap Risma bermula saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari lalu.

Dalam bukti tangkapan layar atau screenshot, akun tersebut diduga mengunggah foto Risma dengan kalimat bernada hinaan sebanyak dua kali.

"Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina," salah satu unggahan akun yang diduga menghina Risma.

Polisi pun menangkap Zikria yang diduga pemiliki akun tersebut Jumat (31/1) di Bogor, Jawa Barat. Ia kini masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, Zikria dipersangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (frd/stu)

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 08, 2020 at 01:14PM
https://ift.tt/31MoylP

Risma Resmi Cabut Laporan Dugaan Penghinaan Nasional 3 jam yang lalu - CNN Indonesia
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Risma Resmi Cabut Laporan Dugaan Penghinaan Nasional 3 jam yang lalu - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.