"Secepatnya, moratorium akan cepat. Tidak sampai tiga bulan. Pokoknya cepat lah," tutur Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Jumat (13/12).
Arya menjelaskan larangan sementara ini dilakukan selama pemerintah melakukan evaluasi terhadap anak, cucu, cicit, dan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN.
Moratorium dan evaluasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. "Ini untuk evaluasi anak, cucu, cicit BUMN. Baru sebulan Pak Erick Thohir (Menteri BUMN) menjabat kan ditemukan BUMN yang punya usaha air minum sampai 20, hotel 80-an, lalu rumah sakit. Banyak betul nih," tutur Arya.
Bisnis air minum, hotel, hingga rumah sakit ini dijalankan oleh anak atau cucu usaha BUMN. Namun, sektor usaha itu tak sesuai dengan bisnis inti (core) induk usaha.
"Misalnya PT Pertamina (Persero) Pak Erick juga bilang kan itu punya 140 anak usaha, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk punya sampai 60 perusahaan. Jadi banyak sekali," ucap Arya.
Sejauh ini, pemerintah belum memiliki aturan khusus mengenai batasan kepemilikan anak usaha di satu BUMN. Hal itu yang kini menjadi kajian di Kementerian BUMN.
"Tidak bisa bilang dulu berapa, lihat dulu anak atau cucu usahanya mendukung atau tidak," kata Arya.Arya bilang pemerintah akan melakukan konsolidasi anak dan cucu usaha BUMN. Ini dilakukan agar masing-masing perusahaan bergerak sesuai dengan bisnis utamanya.
Misalnya, anak dan cucu usaha BUMN yang bergerak di sektor perhotelan akan dikonsolidasikan dengan BUMN perhotelan yakni PT Hotel Indonesia Natour (Persero) atau Inna Hotel Group. Nantinya, pemerintah akan mencari skema yang tepat untuk pemindahan struktur anak dan cucu usaha tersebut.
"Bisa saja dilepas anak dan cucu usaha dari induk. Misal hotel bisa saja dibeli Inna Hotel. Itu Kementerian BUMN yang akan cari cara, kan harus untung juga," pungkas dia.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)
Indonesia - Terkini - Google Berita
December 13, 2019 at 06:56PM
https://ift.tt/2rCp1JE
Larangan BUMN Bentuk Anak Usaha BUMN Cuma 3 Bulan - CNN Indonesia
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Larangan BUMN Bentuk Anak Usaha BUMN Cuma 3 Bulan - CNN Indonesia"
Post a Comment