TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil atau Emil memberikan pernyataan terkait dengan penggusuran rumah di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung. Ia mengatakan, nantinya lokasi tersebut akan dibangun Rumah Deret.
Dalam siaran persnya, Gubernur Emil mengatakan bahwa Program Penataan Kawasan Kumuh Tamansari tersebut sudah diinisiasi sejak 2007. Saat itu Wali Kota Dada Rosada melaksanakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat.
"Program yang dibiayai oleh APBD ini bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi dan lebih banyak sehingga memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya yang masih tinggal di kawasan kumuh, untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau. Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil," kata dia.
Petugas mendorong warga dan aktivis mahasiswa saat penggusuran permukiman di proyek rumah deret Tamansari, Bandung, Kamis, 12 Desember 2019. Penggusuran tersebut mendapat perlawanan dari masyarakat yang bersolidaritas terhadap korban penggusuran. TEMPO/Prima Mulia
Proses terkait dengan Program Penataan Kawasan Kumuh Tamansari ini dilanjutkan finalisasinya oleh dirinya saat menjadi Wali Kota Bandung terdahulu dan sekarang dieksekusi oleh Wali Kota Oded M. Danial.
Pihaknya menyatakan Wali Lota Bandung, Oded M. Danial, kemarin sudah beriktikad baik dengan menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi.
Ia mengatakan bahwa mereka akan diberi kontrakan selama setahun, selama pembangunan berlangsung. Hal itu sama halnya dengan mayoritas 176 warga yang sudah pindah sementara terlebih dahulu untuk nanti balik lagi.
Jika pembangunan selesai, para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi.
Menurut Ridwan Kamil, dialog sudah dilakukan dan hasilnya 90 persen atau 176 warga Tamansari Kota Bandung setuju. Mereka mendukung karena paham bahwa akan kembali lagi ke tempat masa kecilnya itu.
Kelompok 90 persen alias silent majority ini, kata Ridwan Kamil, bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan.
Namun, kata dia, ada 15 kepala keluarga atau 10 persen yang keukeuh tidak mau dengan berbagai alasan.
Keberatan warga yang 10 persen ini sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung. Mereka dipersilakan menggugat ke PTUN. Hasilnya oleh PTUN gugatan mereka tidak diterima
"Kami menyesalkan jika adanya ekses negatif dari penertiban ini, semoga di kemudian hari semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Dan Insya Allah Wali Kota Bandung akan memberikan solusi terbaik untuk warganya," kata dia.
Ridwan Kamil berharap kronolog ini bisa melengkapi hal ihwal terkait program pengentasan kekumuhan kota yang ada di kawasan Tamansari Bandung. "Hatur nuhun," kata Emil.
Indonesia - Terkini - Google Berita
December 14, 2019 at 02:20PM
https://ift.tt/38zBDSt
Ridwan Kamil: Penataan Tamansari Sungguh Program Pro Rakyat - Tempo
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ridwan Kamil: Penataan Tamansari Sungguh Program Pro Rakyat - Tempo"
Post a Comment