Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disindir oleh Andre Rosiade. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu menyindir Ahok lantaran menjabat sebagai komut namun bekerja serasa dirut.
"Agak menarik tadi, saya kira ada Pak Ahok tadi, karena biasanya yang tampil mewakili Pertamina Pak Ahok. Wakil Presiden acara Pertamina, mungkin ada komisaris rasa dirut," kata Andre dalam rapat kerja dengan Komisi VI dengan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (3/2/2020).
"Mungkin itu perlu disampaikan, jangan sampai ada komisaris rasa dirut," tambahnya.
Dia mengatakan, seharusnya direktur utama berperan sebagai juru bicara. Ia pun berpesan kepada Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin agar Ahok tak terlalu tampil.
Penetapan Ahok sebagai Komisaris Utama pun diusulkan Menteri BUMN Erick Thohir kepada TPA alias Tim Penilai Akhir yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari sana, Ahok pun diberi tugas oleh orang nomor satu di Indonesia, apa tugasnya Ahok sebagai komut?
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan kehadiran Ahok di Pertamina untuk membereskan internal Pertamina agar tak melulu impor minyak, tapi mendorong pengembangan energi baru terbarukan seperti biodiesel 20% (b20) dan B30.
Pramono tidak menjelaskan rinci soal internal Pertamina tersebut, namun dia menegaskan jika tidak segera dibereskan maka persoalan defisit transaksi berjalan tak kunjung selesai.
"Kalau di internalnya Pertamina tidak dilakukan pembenahan, impor minyaknya sangat besar. Inilah yang menyebabkan tekanan terhadap neraca transaksi berjalan kita, sehingga dengan demikian penugasan Pak Ahok paling utama di Pertamina adalah hal-hal berkaitan dengan itu," tegas Pramono.
Sebagai komut, Ahok juga memiliki kewenangan yang diatur. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang dikutip detikcom, tugas komisaris tertuang dalam Pasal 108. Yaitu:
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan.
3. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris.
Simak Video "Kabar Penolakan Jadi Bos Pertamina, Ahok: Hidup Gue Salah Melulu"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)
Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 08, 2020 at 11:37AM
https://ift.tt/2SFQZh9
Disindir Gerindra Komisaris Rasa Dirut, Ini Tugas Ahok di Pertamina - detikFinance
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Disindir Gerindra Komisaris Rasa Dirut, Ini Tugas Ahok di Pertamina - detikFinance"
Post a Comment